Kebijakan Sertifikasi
Ketidakberpihakan
Prosedur tidak digunakan untuk menghalangi atau menghambat proses sertifikasi badan usaha;
LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia memastikan bahwa seluruh personel LSBU bertindak dengan cara yang objektif, bebas dari tekanan komersial dan keuangan serta tekanan lainnya yang dapat mengkompromikan hasil proses sertifikasi;
LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia tidak menyediakan jasa konsultasi dan jasa asesmen kepada badan usaha yang akan atau sedang mengajukan sertifikasi badan usaha;
LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia tidak akan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan jasa konsultasi proses sertifikasi badan usaha;
Mekanisme ketidakberpihakan didokumentasikan secara resmi untuk memastikan hal berikut:
LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia memastikan setiap personel Dewan Pengarah, Badan Pelaksana dan Komite-komite LSBU bertindak dengan cara yang objektif, bebas dari tekanan komersial, keuangan dan tekanan lainnya dengan menandatangani Surat Penyataan Komitmen Menjaga Ketidakberpihakan dan Kerahasiaan.
Apabila dalam pelaksanaan proses sertifikasi ternyata terjadi keberpihakan yang timbul dari tindakan personel, maka LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia akan memberikan sanksi berupa teguran langsung, teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja.
- Keterwakilan secara seimbang dari pihak yang berkepentingan secara signifikan sehingga tidak ada kepentingan tunggal yang mendominasi;
- Akses data dan informasi diberikan ke seluruh Organ Kerja yang diperlukan untuk melaksanakan fungsinya, termasuk kepada Pelanggan sesuai yang dinyatakan dalam kontrak sertifikasi;
Kerahasiaan
bila peraturan perundang-undangan mensyaratkan informasi untuk dibuka kepada pihak ketiga;
LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia akan menginformasikan kepada badan usaha terlebih dahulu mengenai informasi yang menjadi wilayah publik. Seluruh informasi dianggap rahasia kecuali informasi yang tersedia untuk publik dan telah disetujui sesuai isi kontrak sertifikasi. Kerahasiaan informasi badan usaha dapat digugurkan apabila diperlukan secara hukum;
LSBU Sertifikasi Perusahaan Indonesia menyimpan dan menjamin keamanan rekaman rahasia milik badan usaha. Rekaman tersebut dibawa, dikirim dan ditransfer dengan cara yang menjamin kerahasiaan tetap terjaga.