SELAMAT DATANG DI WEBSITE PT.SERTIFIKASI PERUSAHAAN INDONESIA

Hak dan Kewajiban

  • Hak Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
  • Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia;
  • Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Skema Sertifikasi LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia;
  • Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
  • Memberitahukan kepada LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
  • Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
  • Menjaga reputasi LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
  • Memberitahu LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
  • Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia jika diperlukan.
  • Kewajiban LSBU PT. Sertifikasi Perusahaan Indonesia
  • Menyediakan Asesor Badan Usaha yang sesuai kompetensi, independent dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya;
  • Menjamin setiap Asesor Badan Usaha yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Badan Usaha Jasa Konstruksi;
  • Menerbitkan Sertifikat;
  • Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya;
  • Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
.