
1. Pembekuan dan pencabutan sertifikat badan usaha yang telah diterbitkan dapat dilakukan karena:
- Hasil Survailen, sehingga terdapat persyaratan sertifikasi yang sudah tidak terpenuhi;
- Keluhan Pelanggan, berupa pelaporan adanya penyalahgunaan data dan berkas proses sertifikasi yang tidak memenuhi ketentuan sehingga persyaratan sertifikasi menjadi tidak terpenuhi;
- Adanya perubahan yang mempengaruhi sertifikasi, seperti perubahan skema sertifikasi, sehingga persyaratan sertifikasi menjadi tidak terpenuhi;
- Komitmen yang tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
- Peringatan
- Pembekuan
- Pencabutan Setelah pembekuan sertifikat badan usaha, LSBU melalui surat memberikan waktu kepada badan usaha paling lama 21 hari kerja untuk mengaktifkan kembali sertifikat badan usaha. Jika setelah batas waktu badan usaha belum mengaktifkan kembali sertifikat badan usahanya, maka LSBU akan secara permanen mencabut sertifikat badan usaha;
Melalui surat peringatan badan usaha diberikan waktu selama 5 (lima) hari untuk melakukan klarifikasi berkas dan data sertifikasi yang harus diganti atau dipenuhi;
Jika hasil klarifikasi terdapat pemenuhan persyaratan yang harus diganti atau dipenuhi, LSBU melalui surat memberikan waktu kepada badan usaha paling lama 14 hari kerja untuk mengganti atau memenuhi persyaratan sertifikasi. Jika setelah batas waktu badan usaha belum dapat memenuhi persyaratan sertifikasi, maka LSBU akan membekukan sertifikat badan usaha;
- Setelah melalui proses klarifikasi atau investigasi, LSBU melalui portal SIJK melakukan pembekuan Sertifikat Badan Usaha dan mencabut sementara kewenangan penggunaan sertifikat dengan menghapus sementara akses data badan usaha terkait pada portal SIJK sehingga sertifikat badan usaha tidak valid. Portal SIJK akan mengirim melalui email notifikasi pembekuan sertifikasi kepada badan usaha terkait;
- Bila sertifikasi diaktifkan kembali setelah pembekuan, LSBU akan mengajukan secara tertulis kepada LPJK pengaktifan kembali status sertifikat badan usaha, mengembalikan kewenangan penggunaan sertifikat dengan membuka kembali akses data badan usaha terkait pada portal SIJK sehingga sertifikat badan usaha kembali valid;
- Jika tindakan pengaktifan kembali sertifikasi setelah pembekuan memerlukan proses ulang pemenuhan persyaratan sertifikasi, maka proses penilaian ulang sertifikasi harus dilakukan sesuai Prosedur Perubahan Sertifikasi yang merupakan bagian dari Prosedur Sertifikasi;
- Jika setelah melewati batas waktu pembekuan BUJK tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, LSBU melalui portal SIJK melakukan pencabutan Sertifikat Badan Usaha dan mencabut secara permanan kewenangan penggunaan sertifikat dengan menghapus secara permanen akses data badan usaha terkait pada portal SIJK sehingga sertifikat badan usaha tidak valid. Portal SIJK akan mengirim melalui email notifikasi pembekuan sertifikasi kepada badan usaha terkait;
- Jika diperlukan, LSBU akan menugaskan 1 (satu) orang atau lebih ke badan usaha terkait untuk mengkomunikasikan dan menjelaskan tindakan yang diperlukan mengenai pembekuan atau pencabutan sertifikasi yang telah dilakukan.